Jakarta (Antara) - Kementerian Perindustrian terus mendorong percepatan vaksinasi bagi pekerja di sektor industri, termasuk pemberian vaksin dosis ketiga atau booster dosis.
Khusus bagi pekerja industri yang sebelumnya mendapatkan vaksin Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah resmi menambahkan vaksin jenis ini sebagai salah satu regimen vaksin booster.
Direktur Jenderal Ketahanan, Akses Industri Regional dan Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Eko menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan industri dan kota industri perlu memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi pekerjanya, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
“Tata cara pemberian vaksinasi, tempat dilakukan, alur pelaksanaan dan pendaftaran vaksinasi COVID-19, tetap mengacu pada nomor HK yang diterbitkan.
Dosis booster diberikan melalui dua mekanisme. Pertama, identik atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin dosis penuh primer yang diperoleh sebelumnya.
Kedua, bersifat heterogen, yaitu pemberian dosis booster dengan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer lengkap yang diperoleh sebelumnya.
“Karena vaksin Gotong Royong menggunakan basis vaksin Sinopharm, vaksin booster juga menggunakan vaksin Sinopharm dosis penuh (0,5 ml),” kata Ekko. Vaksin booster dapat diperoleh di tempat yang sama dengan vaksin Gotong Royong.
Apalagi, Kemenperin akan berkoordinasi dengan federasi atau asosiasi industri untuk berkoordinasi dengan seluruh anggota agar segera mendapatkan vaksin booster.
“Kami mendorong industri untuk segera menerapkan vaksin booster,” tambahnya.
Pada kesempatan berbeda, Ignatius Warsito, Tim Ahli Peningkatan Kapasitas Industri Lokal Kementerian Perindustrian, berdasarkan SE 2/2022, mengatakan perusahaan industri dan kawasan industri menargetkan dapat melakukan vaksin booster untuk 50 persen karyawan pada tahun-tahun mendatang. Juni 2022. Hingga Desember 2022, semua perusahaan industri wajib memvaksinasi 100 persen karyawannya.
Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini ada 18 juta dosis vaksin yang tersedia untuk semua sektor industri. Saya harap kita bisa mencapai tujuan untuk para pekerja dan keluarganya,” kata Warsito.
Pelaksanaan vaksinasi booster ini harus dilaporkan dalam Izin Usaha Operasi dan Mobilitas Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional Kementerian Perindustrian (SIINAs).
Dalam rangka percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan pengurangan kesenjangan waktu antara injeksi vaksin kedua dan vaksin booster menjadi tiga bulan, dari enam bulan sebelumnya.
Saat ini, aturan pemberian vaksinasi booster setidaknya tiga bulan setelah menerima dosis vaksinasi penuh mulai berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. SR. 02.06/II/1180/2022 tentang Perubahan Penerapan Dosis Vaksinasi COVID-19 Lanjutan (Mendukung) Bagi Masyarakat Umum.
Baca juga: Kemenkes Tambah Sistem Vaksin Booster Baru Dengan Total 6 Jenis Vaksin
Baca juga: Kemenperin fasilitasi vaksinasi booster bagi pelaku IKM
Baca juga: Kemenkes Percepat Masa Promosi Minimal Tiga Bulan untuk Masyarakat
Reporter: Sila Banduarsa Garita
Editor: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © Antara 2022